Polres Pamekasan Berhasil Amankan Dua Tersangka Pemerasan

    Polres Pamekasan Berhasil Amankan Dua Tersangka Pemerasan

    PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura mengamankan dua tersangka pemerasan terhadap Saridah, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

    Dua tersangka itu ditangkap di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

    Penangkapan dua tersangka itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/ 355 / VII / 2022 / SPKT / POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Juli 2022.

    Satu di antara dua tersangka yang diamankan itu berprofesi sebagai wartawan media online yakni berinisial MS, warga Dusun Oro Timur, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

    Sedangkan satu tersangka lainnya bekerja sebagai ASN Kecamatan Pegantenan, yaitu berinisial SB, warga Jalan Raya Pegantenan, Rt/Rw 002, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

    Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, adanya pemerasaan ini bermula dari laporan korban ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 20.42 WIB.

    Perempuan kelahiran 9 Juli 1982 itu melapor karena menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum wartawan media online berinisial MS.

    Dari keterangan korban, awal mula terjadinya pemerasaan itu pada Mei 2022 lalu.

    Saat itu, oknum wartawan media online tersebut memberitakan perihal adanya sebuah pembangunan di Desa Tanjung.

    Dalam berita online yang ditulis oknum wartawan itu menjelaskan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD).

    Usai berita itu terbit, tersangka menjelaskan kepada korban bisa menyelesaikan perihal permasalahan di dalam berita tersebut.

    Tersangka menawarkan terhadap korban akan menghapus pemberitaan tersebut namun dengan syarat diganti uang.

    "Proses kejadian kesepakatan uang tersebut melalui tersangka ASB. Hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan antara korban dengan dua tersangka itu di Cafe Tomang, " kata AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (23/7/2022).

    Menurut AKBP Rogib Triyanto, dua tersangka pemerasan itu ditangkap saat hendak menerima uang dari korban.

    Di lokasi penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 4 juta.

    Selain itu, sebuah Hp Samsung Galaxy A03 warna Hitam dan Hp iPhone 7 juga diamankan sebagai barang bukti.

    Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan sebuah Id card media dan pakaian hem milik oknum wartawan itu bertuliskan nama salah satu media

    Berdasarkan pemeriksaan awal Polisi, oknum wartawan media online itu mengaku tidak memeras, namun membantu menyelesaikan masalah terkait pemberitaan yang diberitakan melalui media online.

    Namun dari penjelasan tersangka ASB, oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 80 juta sebagai ganti penghapusan berita.

    Permintaan uang sebesar itu sempat terjadi tawar menawar, hingga turun menjadi Rp 60 juta.

    Hingga akhirnya terjadi kesepakatan meminta Rp 30 juta.

    "Semua proses tawar menawar tersebut melalui ASB sebagai perantara yang mengomunikasikan terhadap korban, " ungkap AKBP Rogib Triyanto.

    Bahkan pengakuan tersangka, bila korban tidak memberi uang sesuai permintaannya dan mengulur waktu pembayaran, maka mengancam akan mengunggah berita lain terkait penggunaan Dana Desa yang diduga diselewengkan di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

    Penuturan AKBP Rogib Triyanto, tersangka oknum wartawan itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dengan menakut-nakuti korban dan akan menyebarkan berita penyelewengan dana desa.

    Kini tersangka MS dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

    Sedangkan tersangka ASB dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman dengan ancaman penjara 9 tahun. (hms)

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pamekasan Pimpin Giat Sertijab...

    Artikel Berikutnya

    MoU Teken Pemkab Pamekasan dan Unitri Malang

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Letkol Laut (P) Bagus Jatmiko Doktor Pertama Dari Pascasarjana Angkatan Laut AS
    Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Pengamanan Ibadah Natal
    Tim Jibom Gegana Polda Jatim Lakukan Sterilisasi di Sejumlah Gereja Jelang Ibadah Natal
    Operasi Lilin Semeru 2024 Ditpolairud Polda Jatim Siagakan Personel Terlatih Amankan Jalur Laut
    Libur Nataru, Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Mobilitas Warga di Kawasan Anyer

    Ikuti Kami